Senin, 07 Juli 2014

Banjir: Buah Pahit Merajanya Kapita

     Banjir, satu bencana yang rutin terjadi setiap tahunnya di negeri ini. Di DKI Jakarta-daerah langganan banjir- 50 kelurahan tergenang. Namun kini banjir tak hanya melanda daerah itu, di Subang bahkan 12 kecamatan terendam, beberapa daerah seperti Bekasi, Indramayu, Pamanukan, Pekalongan, Pemalang. Semarang, Pati, Kudus, Jepara, dll, ribuan penduduknya terpaksa harus diungsikan karena bencana ini. 
     
     Berbagai cara yang telah dilakukan pemerintah nampaknya tidak memberikan pengaruh yang berarti. Pembangunan bendungan baru, pompa baru, kanal baru, dan fasilitas baru lainnya belum juga membuahkan hasil padalah dana yang dianggarkan tidak bisa dikatagorikan nominal yang minim. Pertanyaannya, ‘tak bisakah pemerintah mengatasi bencana ini secara tuntas?’ jawabannya pastilah tidak jika dalam penyelesaiannya pemerintah masih saja melibatkan diri dalam dunia kapitalisasi. 
     Banjir itu sendiri terjadi ketika neraca air permukaan positif. Neraca air ditentukan oleh empat faktor, yaitu curah hujan, air limpahan dari wilayah sekitar, air yang diserap tanah dan ditampung oleh penampung air, serta air yang dapat dibuang atau diimpahkan keluar. Dari semua itu hanya curah hujan yang tidak bisa dikendalikan manusia secara mutlak. 

         Apa hubungannya bajir dengan kapitalisasi? Jelas sekali sangat erat kaitannya antara kapitalisasi dengan bencana banjir yang tak henti-hentinya melanda sebagian besar wilayah ibu kota. Ketika pemerintah lebih mengedepankan hak para pemilik modal dibanding memikirkan kemiskinan yang mencekik rakyatnya sendiri, maka rakya akan melakukan segala hal demi mencukupi kebutuhan hidupnya, termasuk menjual tanahnya kepada para pemilik modal. Setelah itu, para pemilik modal bebas berkreasi dengan tanah yang ia miliki, entah itu untuk membuat mall, perumahaan real estate, dan segala macam bisnis yang memungkinkan ditutupnya lahan terbuka sebagai area resapan air. Selain itu, air dapat tetap terserap tergantung dari keberadaan tumbuhan.         
       Namun, lagi-lagi illegal logging berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Penyempitan daerah aliran sungan (DAS) karena banyaknya pemukiman liat yang dibangun di sana bukan semata-mata kesalahan rakyat. Jika mereka mampu membuat ruamah yang layak, tentu saja tak mungkin bagi mereka untuk tingga di pemukiman kumuh seperti itu. Sampah yang menyumbat aliran sungai pun jika ditangani dengan baik dan diawasi serta dijatuhi sangsi yang tegas tentu tidak akan menggung di hilir sungai. Siapa yang berhak mengatur hal itu jika bukan pemerintah? 
     Jika bencana banjir terjadi karena hal-hal teknis seperti yang disebutkan di atas, maka hendaklah bencana itu sudah dapat teratasi. Namun faktanya hingga kini upaya-upaya itu tidak berhasil. Berarti permasalahannya terletak di daerah nonteknis yang mencakup sikap pemerintah dalah menganggapi suatu persoalan.
     Menurut Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar, sistem nonteknis jika saling terkait dan berhulu pada pemikiran mendasar bahwa semua ini agar diserahkan kepada mekanisme pasar dan proses demokratis, maka persoalannya sudah ideologis. Sedangkan demokratis berarti semua aturan diberikan atas kehendak rakyat yang diwakilkan oleh para wakil rakyat yang pada kenyataanya mewakilkan kepentingannya sendiri. Jika demikian, maka pemecahan masalah ini haruslah diselesaikan dengan cara ideologis. Dimana ideologi islamlah yang telah terbukti nyata mampu mengatasi segala persoalan dalam lingkup Negara khilafah al islamiyah. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh akan mampu mengubah tidak hanya perilaku individu dan kelompok, juga mengubah tatanan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan secara keseluruhan. Dan itu hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariah secara menyeluruh di  bawah naungan Khilafah. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

0 komentar:

Posting Komentar